Imam malik ra

Sejarah Singkat Imam Malik
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah
Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat
itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta'
(himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk
hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam.
Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada
Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu
melindungi pelajaran hadits. Mereka amat
menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak
menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh
hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara
ilmu tidak akan mencari manusia.''
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah
meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan.
Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik.
''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum
hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang
khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama
dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat
kecil.
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah
Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin
Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al
Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan
wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab
terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum
maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal
leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek
moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke
Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota
keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada
tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang
sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits
terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam
Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk
mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan
sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik
rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat,
sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya
hanya untuk membayar biaya pendidikannya.
Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai
derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil
mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah
ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam
Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah
dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah
berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin
Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad,
Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan
Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah
Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih,
fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan
Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai
banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan
hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia
pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari
Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun,
pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam
Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba
ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para
ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan
murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin,
ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya.
Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak
segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang
melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali
Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan
nada agak keras. Sang imam marah dan berkata,
''Jangan melengking bila sedang membahas hadits
Nabi.''
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja.
Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan
penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah,
Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang
dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur
Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih
keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta
seluruh penduduk Madinah melakukan bai'at (janji
setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang
saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin
penduduk Madinah melakukan bai'at kepada khalifah
yang mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak
berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak
sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam Malik
tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi
ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia
pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera
Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi
berlumuran darah, sang imam diarak keliling
Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja'far
seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang
mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak
sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan
dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar
kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim
utusan untuk menghukum keponakannya dan
memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang
imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah
meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad
dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah
mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan
perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun
ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak
meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya,
ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk
berhaji.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik
membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah
semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis
bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah.
Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas
tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan
khalifah apabila menghadap di baliurang sudah
menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak
pernah tunduk pada penghinaan seperti itu.
Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan,
sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya
sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang
mengunjunginya.
Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki
Al Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan himpunan
hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal
kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting,
khususnya di kalangan pesantren dan ulama
kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai
memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun
berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci
kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa
sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al
Muwatta' tak akan lahir bila Imam Malik tidak
'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk
ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam
Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya.
Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu.
Namun, karena dipandang tak ada salahnya
melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al
Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M)
dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya
pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah
Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits
paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang
menekankan betul terujinya para perawi. Semula,
kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat
penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan
1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam
beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan.
Selain Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun
kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai
persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku.
Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam
Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain
fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul
Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu
Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya
Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik
Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya
Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li
Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi),
menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits,
mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek
kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara
berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam
Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah
SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah
(amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al
maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak
didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di
Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia,
Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan.
Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah
pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas
penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti
Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut
Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko
saat ini satu-satunya negara yang secara resmi
menganut Mazhab Maliki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habaib dan Ulama Tegal

Wali Songgo dan pendahulunya

wahabi